KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang
telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan
makalah ini. Makalah ini di buat untuk membantu mahasiswa memahami materi Mata
Kuliah Umum Pendidikan Kewarganegaraan khususnya tentang wawasan
nusantara.
kami menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari kata sempurna, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun
dari semua pihak sangat di perlukan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami mohon maaf apabila dalam makalah ini masih
banyak kesalahan.Semoga makalah ini bermanfaat bagi kami sendiri dan bagi
pembaca, serta menjadi pintu gerbang ilmu pengetahuan khususnya Mata Kuliah
Umum Pendidikan Kewarganegaraan.
Penulis
DAFTAR
ISI
Kata
Pengantar………………………………………………………………………………………..i
Daftar
Isi……………………………………………………………………..……ii
Bab I
Pendahuluan…………………………………………………………………1
- Latar Belakang………………………………………………………..……1
- Rumusan Masalah………………………………………………..………..2
- TujuanPenulisan……………………………………………………………2
Bab II
Pembahasan…………………………………………………………………3
- Pengertian dan Hakekat Wawasan Nusantara……………………………..3
B.Wawasan Nusantara sebagai
Geopolitik Indonesia……………………….3
- Landasan Wawasan Nusantara…………………………………………….5
- Unsur-Unsur Dasar Wawasan Nusantara…………………………….……5
- Arah Pandang Wawasan Nusantara……………………………………..…6
- Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara……………………..7
- Sasaran Implementasi Wawasan Nusantara………………………………9
Bab III Penutup…………………………………………………………….…….12
- Kesimpulan………………………………………………………….…..12
- Saran………………………………………………………………….….12
Daftar
Pustaka……………………………………………………………………13
BAB
1
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Geografi adalah wilayah yang
tersedia dan terbentuk secara alamiah, demikian adanya oleh alam nyata.Kondisi
obyektif geografi Nusantara yang merupakan untaian ribuan pulau-pulau yang
tersebar dan terbentang di khatulistiwa serta terletak pada posisi silang yang
strategis, memiliki karakteristik atau watak yang berbeda dengan negara
lainnya. Namun apabila keadaan lingkungan alam yang seperti itu tidak di
dampingi dengan persatuan bangsa dan kesatuan wilayah negara, maka akan menjadi
sesuatu yang sia-sia.
Atas pertimbangan diatas maka
dimaklumkanlah “Deklarasi Djuanda” pada tanggal 13 Desember 1957 yang berisi
konsep dasar wilayah kepulauan.Sebagai negara kepulauan dengan masyarakatnya
yang berbhineka, negara Indonesia memiliki unsur-unsur kekuatan sekaligus
kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis
dan kaya akan sumber daya manusia (SDM). Sedang kelemahannya terletak pada
wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu
bangsa, satu negara dan satu tanah air.
Penduduk Indonesia terdiri dari
berbagai suku, ras, dan agama yang tersebar dari Sabang sampai Merauke.Sebagai
bangsa yang besar, Indonesia memiliki keanekaragaman budaya yang menjadi
identitas dari bangsa Indonesia.Namun saat ini masih banyak masyarakat yang
saling mementingkan suku, ras, dan agama mereka masing-masing.Hal ini membuat
terjadinya berbagai konflik antar masyarakat yang berbeda suku atau agama. Oleh
karena ini diperlukan pemahaman atas Wawasan Nusantara yang diangkat
dalam Tap: IV/MPR/1973 tentang GBHN dalam bab II huruf “E” sebagai nilai dasar
Ketahanan Nasional serta sebagai pemersatu keragaman budaya bangsa.
- RUMUSAN MASALAH
- Apayang dimaksud dengan wawasan nusantara?
- Bagaimana Wawasan Nusantara sebagai geologi Indonesia?
- Apa landasan Wawasan Nusantara?
- Apasaja unsur-unsur dasar wawasan nusantara?
- Bagaimana arah pandang wawasan nusantara?
- Bagaimana kedudukan, fungsi, dan tujuan wawasan nusantara?
- Apa saja sasaran implementasi dari wawasan nusantara?
- TUJUAN PENULISAN
- Mengetahui pengertian wawasan nusantara
- Memahami wawasan nusantara sebagai geologi Indonesia
- Mengetahui landasan wawasan nusantara
- Mengetahui unsur-unsur dasar wawasan nusantara
- Memahami arah pandang wawasan nusantara
- Mengetahui dan mampu menjelaskan kedudukan, fungsi dan tujuan wawasan nusantara
- Memahami sasaran implementasi dari wawasan nusantara
BAB
II
PEMBAHASAN
- Pengertian dan Hakikat Wawasan Nusantara
bangsa Indonesia dalam kehidupan
negaranya memiliki suatu wawasan nasional yang disebut Wawasan Nusantara. Hakikat
Wawasan Nusantara adalah cara pandang yang utuh dan menyeluruh dalam lingkup
nusantara demi kepentingan nasional Indonesia. Atau dengan pengertian lengkap,
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap Bangsa Indonesia mengenai diri
dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuandengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan di
dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional Indonesia.
Makna yang dapat ditangkap dari
pengertian tersebut, bahwa Wawasan Nusantara mengajarkan kepada kita cara
pandang dan sikap yang benar terhadap keberadaan negara dan bangsa Indonesia
yang nota bene diwarnai oleh berbagai macam perbedaan, agar dalam kondisi
perbedaan itu dapat mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa serta dapat
mencapai tujuan nasional. Adapun persatuan dan kesatuan yang diwujudkan
bukanlah persatun dan kesatuan yang bibangun diatas penyeragaman, melainkan
persatuan dan kesatuan yang dibangun dengan tetap menghargai terdapatnya
perbedaan.
- Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia
- Geopolitik sebagai Ilmu Bumi Politik
Geopolitik secara etimologi berasal
dari bahasa yunani, yaitu Geo yang berarti bumi dan tidak lepas dari
pengaruh letak serta kondisi geografis bumi yang menjadi wilayah
hidup.Geopolitik dimaknai sebagai penyelenggaraan Negara yang setiap
kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat
tinggal suatu bangsa.
Istilah geopolitik pertama kali
diartikan oleh Frederich Ratzel sebagai ilmu bumi politik (political
geography) yang kemudian diperluas oleh Rudolf Kjellen menjadi geographical
politic, disingkat geopolitik.
Teori-Teori Geopolitik :
- Teori Geopolitik Frederich Ratzel (1844-1904), berpendapat bahwa negara itu seperti organisme yang hidup. Pertumbuhan Negara mirip dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang hidup (lebensraum) yang cukup agar dapat tumbuh dengan subur. Makin luas ruang hiduo maka Negara akan semakin bertahan, kuat, dan maju. Teori ini dikenal sebagai teori organisme atau teori biologis.
- Teori Geopolitik Rudolf Kjellen (1864-1922), Negara adalah satuan dan sistem politik yang menyeluruh yang meliputi bidang geopolitik, ekonomi politik , demo politik social politik, dan krato politik. Negara sebagai organisme yang hidup dan intelektual harus mampu mempertahankan dan mengembangkan dirinya dengan melakukan ekspansi.
- Paham Geopolitik Bangsa Indonesia
Paham geopolitik bangsa Indonesia
terumuskan dalam konsepsi Wawasan Nusantara.Bagi bangsa Indonesia, geopolitik
merupakan pandangan baru dalam mempertimbangkan faktor-faktor geografis wilayah
Negara untuk mencapai tujuan nasionalnya.Untuk Indonesia, geopolitik adalah
kebijakan dalam rangka mencapai tujuan nasional dengan memamfaatkan keuntungan
letak geografis Negara berdasarkan pengetahuan ilmiah tentang kondisi geografis
tersebut.
Secara geografis, Indonesia memiliki
ciri khas, yakni diapit dua samudra dan dua benua serta terletak dibawah orbit Geostationary
Satellite Orbit (GSO). Dan Indonesia bisa bisa disebut sebagai Benua
Maritim Indonesia.Wilayah Negara Indonesia tersebut dituangkan secara yuridis
formal dalam Pasal 25A UUD 1945 Amandemen IV.Atas dasar itulah Indonesia
mengembangkan paham geopolitik nasionalnya, yaitu Wawasan Nusantara.Dan secara
historis, wilayah Indonesia sebelumnya adalah wilayah bekas jajahan Belanda
yang dulunya disebut Hindia Belanda.
Berdasarkan fakta geografis dan
sejarah inilah, wilayah Indonesia beserta apa yang ada di dalamnya dipandang
sebagai satu kesatuan. Pandangan atau Wawasan nasional Indonesia ini dinamakan
Wawasan Nusantara.Wawasan Nusantara sebagai konsepsi geopolitik bangsa
Indonesia.
- Landasan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara memiliki dua
landasan yaitu :
- Landasan Idiil
Landasan Idiil Wawasan Nusantara
adalah Pancasila.Pancasila sebagai dasar negara juga termasuk mendasari
keberadaan Wawasan Nusantara. Pelaksanaan Pancasila dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara antara lain mensyukuri anugerah konstelasi
dan posisi geografi serta isi dan potensi yang memiliki oleh wilayah nusantara.
- Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional Wawasan
Nusantara adalah Undang-Undang Dasar 1945, karena undang-undang dasar itulah
yang merupakan konstitusi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Wujudnya anatara lain dalam bentuk negara kesatuan serta penguasaan
oleh negara atas bumi, air, dan dirgantara.
- Unsur-Unsur Dasar Wawasan Nusantara
Unsur-unsur dasar Wawasan nUsantara
ada 3, yaitu :
- Wadah (Countour)
Wadah kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat
serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya
ialah bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Isi (Content)
“Isi” adalah aspirasi bangsa yang
berkembang dimasyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam
pembukaan UUD 1945.Isi ini sendiri menyangkut dua hal yang esensial, yakni :
- Relasasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama, dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
- Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
- Tata Laku (Conduct)
“Tata laku” merupakan hasil
interaksi antara “wadah” dan “isi” yang terdiri dari tata laku bathiniah dan
lahiriah. Tata laku bathiniah mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang
baik dari bangsa Indonesia, sedangkan Tata laku lahiriah tercermin dalam
tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
- Arah Pandang Wawasan Nusantara
Arah Pandang Wawasan Nusantara ada
dua yaitu ke Dalam dan ke Luar.
- Arah Pandang Ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan
menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik
aspek alamiah maupun aspek sosial.Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa
bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini
mungkin factor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus
mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan persatuan dan kesatuan
dalam kebinekaan.
- Arah Pandang ke Luar
Arah pandang ke luar dijutukan demi
terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah, dan ikut serta
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial serta mengembangkan suatu kerjasama dan saling
hormat-menghormati. Arah pandang ke luar, mengandung arti bahwa bangsa
Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk
mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik,
ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan
nasional sesuai yang tertera pada pembukaan UUD 1945.
- Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara
- Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah sebagai
Wawasan Nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya
oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyasatan dan
penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan
nasional, dengan demikian Wawasan Nusantara dijadikan landasan visional dalam
menyelenggarakan kehidupan nasional.
- Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai
pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu, dalam menentukan segala
kebijakan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di
tingkat pusat dan daerah, maupun bagi seluruh rakyat/masyarakat Indonesia dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Fungsi Wawasan Nusantara
dalam negara ada empat, yaitu :
- Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
- Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
- Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
- Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara,agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.
- Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan
nasionalisme yang tinggi disegala bidang/aspek kehidupan dari rakyat Indonesia
yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan orang
perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Tujuan Wawasan
Nusantara bisa dibedakan menjadi dua, yaitu :
- Tujuan nasional, dapat dilihat dalam pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
- Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian, dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
1.
Sasaran
Implementasi dari Wawasan Nusantara
Dalam pelaksanaan kehidupan nasional
Indonesia, implementasi Wawasan Nusantara tersebut mencakup bidang politik,
ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
- Kehidupan Bidang Politik
Ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam bidang politik, yaitu :
- Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokrasi dan keadilan, sehinnga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
- Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentu peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
- Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yang berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
- Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk meningkatkan semangat kebangsaan, persatuan, dan kesatuan.
- Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatic sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
- Kehidupan Bidang Ekonomi
Ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam bidang ekonomi, yaitu:
- Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang atau minyak yang besar, serta memiliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sector pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
- Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antar daerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
- Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
- Kehidupan Bidang Sosial
Ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam bidang sosial, yaitu:
- Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
- Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya
Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan
dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
- Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar
- Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
- Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas kita dapat
menyimpulkan secara umum Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara/nasional,
dalam pengertiannya yaitu cara pandang yang secara utuh menyeluruh dalam
lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.Bangsa Indonesia memiliki
berbagai budaya yang tersebar diseluruh wilayah.Berbagai perbedaan kebudayaan
adalah keanekaragaman budaya yang menjadi identitas dari bangsa Indonesia.Namun
tidak dipungkiri bahwa keaneragaman budaya bisa saja menimbulkan berbagai
konflik yang terjadi dalam masyarakat.Karena itu diperlukan Wawasan Nusantara
sebagai nilai dasar Ketahanan Nasional serta sebagai pemersatu keragaman budaya
bangsa.
SARAN
Sebagai masyarakat Indonesia yang
telah memahami konsep Wawasan Nusantara, sebaiknya bisa menerapkannya dalam
kehidupan sehari-hari.Meskipun kebudayaan Indonesia sangat beragam, namun
sebaiknya tetap mementingkan kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia serta
kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa dan
bernegara, untuk mencapai tujuan nasional.
DAFTAR PUSTAKA
Sunarto, dkk. 2013. Pendidikan
Kewarganegaraan Di Perguruan Tinggi. Semarang :Pusat Pengembangan MKU/MKDK-LP3
Universitas Negeri Semarang.
Santoso Budi, dkk. 2005. Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
0 Komentar Blog: