KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan penyertaannya
sehingga kami dapat menyusun dan menyelesaikan Tugas Pendidikan Kewarganegaraan
ini dengan baik dan tepat waktu.
Seperti
yang telah kita ketahui “ Geostrategi Indonesia” itu sangat penting bagi
kelangsungan bangsa dan negara agar terhindar dari bahaya dan ancaman dari
luar. Mengingat Geostrategi Indonesia memberikan arahan tentang bagaimana
membuat strategi pembangunan yang berguna mewujudkan masa depan yang lebih baik
bagi bangsa Indonesia.
Semua tentang Geostrategi Indonesia dan
katahanan nasional akan dibahas dalam makalah ini, kenapa strategi dan
ketahanan nasional harus ada di suatu negara.
Tugas
ini kami buat untuk memberikan penjelasan tentang bagaimana membuat strategi
pembangunan guna mewujudkan masa depan yang lebih baik.
Semoga
makalah yang kami buat ini dapat membantu menambah wawasan kita menjadi lebih
luas lagi mengenai Geostrategi Indonesia.
Kami
menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam menyusun makalh ini. Oleh karena
itu, kritik dan saran yang sifatnya membangunsangat kami harapkan guna
kesempurnaan makalah ini. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua yang telah
membantu kami dalam menyusun makalah ini.
Atas
perhatian dan waktunya, kami sampaikan banyak terima kasih.
Palangka
Raya, 25 Oktober 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ……………………………………………………………. i
DAFTAR ISI ……………………………………………………………………… ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang ………………………………………………………….. 1
1.2 Rumusan Masalah ………………………………………………………. 1
1.3 Tujuan …………………………………………………………………... 2
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Geostrategi dan Geostrategi Indonesia
……………………... 3
2.2 Tujuan
Geostrategi Indonesia
…………………………………………... 3
2.3 Pengertian
Ketahanan Nasional
………………………………………… 4
2.4
Konsepsi Ketahanan Nasional
………………………………………….. 5
2.5
Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional Terhadap Kehidupan Berbangsa dan Bernegara …………………………………………………………………… 7
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan …………………………………………………………….. 16
3.2
Saran ……………………………………………………………………. 16
3.3 Daftar
Pustaka ………………………………………………………….. 17
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Setiap bangsa dalam rangka
mempertahankan kehidupannya, eksistensinya dan untuk mewujudkan cita-cita serta
tujuan nasionalnya perlu memiliki pemahaman tentang geopolitik dan dalam
implementasinya diperlukan suatu strategi yang bersifat nasional, dan hal ini
lah yang disebut sebagai “geostrategi”. Mapping
global strategy kedepan sangat
diperlukan bagi setiap bangsa, dan bagi bangsa Indonesia wawasan nusantara
merupakan konsep nasional dan ilmu geopolitik mengenai persatuan dan kesatuan
dalam berbagai bidang kehidupan,sebagai perekat bangsa Indonesia dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pada awalnya Geostrategi diartikan
sebagai geopolitik untuk kepentingan militer atau perang. Di Indonesia Geostrategi diartikan sebagai
metode atau aturan-aturan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan melalui proses
pembangunan yang memberikan arahan tentang bagaimana membuat strategi
pembangunan dan keputusan yang terukur dan terimajinasi guna mewujudkan masa
depan yang lebih baik,lebih aman, dan bermartabat. Aspek-aspek yang dilihat pada Geostrategi Indonesia adalah aspek
kesatuan ideologi, politik,ekonomi,sosial budaya dan pertahanan keamanan. Salah
satu cara yang dilakukan Indonesia atau strateginya adalah dengan demokrasi.
Untuk sejahtera dan aman diperlukan demokrasi yang akan menyatukan keragaman.
Karena Indonesia adalah negara yang beraneka ragam, yang tidak sedikit
masyarakatnya masih menganut paham paternalistik (adalah sebuah sistem sosial
yang menggunakan ukuran laki-laki yang menentukan dalam suatu keluarga.
1.2
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas permasalahan dalam pembahasan ini, antara lain :
1. Apa
pengertian Geostrategi dan Geostrategi Indonesia?
2. Apa
tujuan Geostrategi Indonesia?
3. Apa
yang dimaksud dengan ketahanan nasional?
4. Bagaimana
konsepsi ketahanan Nasional?
5. Apa
saja pengaruh aspek ketahanan Nasional terhadap kehidupan berbangsa dan
bernegara?
1.3
Tujuan
1. Memenuhi
tugas kelompok mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
2. Untuk
mengetahui dan berbagi pengetahuan tentang geostrategi Indonesia serta apa yang
dimaksud dengan ketahanan nasional dan bagaimana pengaruh aspek ketahanan
nasional terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Geostrategi dan Geostrategi Indonesia
Geostrategi diartikan sebagai metode
atau aturan-aturan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan melalui proses
pembangunan yang memberikan arahan tentang bagaimana membuat strategi
pembangunan dan keputusan yang terukur dan terimajinasi guna mewujudkan masa
depan yang lebih baik , lebih aman, dan bermartabat. Bangsa Indonesia mengartikan Geostrategi
sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi, sebagaimana tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945, melalui proses pembangunan nasional. Pernyataan dalam
pembukaan UUD 1945 tersebut sebagai landasan fundamatal geostrategi Indonesia.
Hal ini sejalan dengan kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam Negara Indonesia
merupakan suatu dasar fundamental negara, atau dalam ilmu hukum disebut sebagai
‘staatsfundamentalnorm’, atau pokok kaidah negara yang fundamental, yang
merupakan sumber hukum dasar negara. Berdasarkan pengertian tersebut maka
berkembangnya Geostrategi Indonesia sangat terkait erat dengan hakikat
terbentuknya bangsa Indonesia yang terbentuk dari berbagai macam etnis, suku, ras, golongan, agama bahkan terletak
dalam teritorial yang terpisahkan oleh pulau-pulau dan lautan. Selain itu hal
itu terwujud karena adanya proses sejarah, nasib serta tujuan untuk mencapai
martabat kehidupan yang lebih baik.
Geostrategi Indonesia merupakan
suatu cara atau metode dalam memanfaatkan segenap konstelasi geografi negara
Indonesia dalam menentukan kebijakakan, arahan serta sarana-sarana dalam
mencapai tujuan seluruh bangsa dengan berdasar asas kemanusiaan dan keadilan
sosial.
2.2 Tujuan Geostrategi Indonesia
1. Menyusun
dan Mengembangkan potensi kekuatan nasional baik yang berbasis pada aspek
ideologi, politik, sosial budaya, bahkan aspek-aspek alamiah. Hal ini untuk
upaya kelestarian dan eksistansi hidup Negara dan Bangsa dalam mewujudkan
cita-cita proklamasi dan tujuan nasional.
2. Menunjang tugas pokok pemerintah Indonesia dalam:
a) Menegakkan
hukum dan ketertiban (law and order)
b) Terwujudunya
kesejahteraan dan kemakmuran (walfare and
prosperity)
c) Terselenggaranya
pertahanan dan keamanan (defense and
prosperity)
d) Terwujudnya
keadilan hukum dan keadilan sosial (yuridical
justice and social justice)
e) Tersedianya
kesempatan rakyat untuk mengaktualisasikan diri (freedom of the people)
2.3
Pengertian
Ketahanan Nasional
Ketahanan Nasional adalah suatu
kondisi dinamis suatu bangsa, yang berisi keuletan dan ketangguhan, yang
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan
mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, baik yang datang
dari luar maupun dari dalam negeri, yang langsung maupun tidak langsung
membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta
perjuangan dalam mengejar tujuan Nasional Indonesia (Suradinata,2005 47).
Setiap bangsa dalam rangka
mempertahankan eksistensinya dan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan
nasionalnya harus memiliki suatu ketahanan nasional. Dalam hubungan ini cara
mengembangkan dan mewujudkan ketahanan nasional, budaya dan pengalaman sejarah
masing-masing. Oleh karena itu bagi bangsa Indonesia ketahanan nasional
dibangun diatas dasar falsafah bangsa dan negara Indonesia yaitu Pancasila.
Sebagai falsafah bangsa dan negara, Pancasila tidak hanya merupakan hasil
pemikiran seseorang saja, melainkan nilai-nilai Pancasila telah hidup dan
berkembang dalam kehidupan objektif bangsa Indonesia sebelum membentuk suatu
persekutuan hidup yang disebut negara. Hal inilah yang menurut Notonagoro
disebut sebagai kausamaterialis Pancasila. Kemudian dalam proses pembentukan
negara, nilai-nilai Pancasila dirumuskan oleh para pwndiri negara Indonesia (Founding Fathers), dan secara formal
yuridis Pancasila ditetapkan sebagai suatu dasar filsafat bangsa dan negara
Indonesia, dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh arena itu dalam
pengertian ini Pancasila sebagai suatu dasar filsafat dan sekaligus sebagai landasan ideologis
Ketahanan Nasional Indonesai.
Dalam hubungan dengan realisasi
pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, maka filsafat Pancasila merupakan
esensi dari ‘staatsfundamentalnorm,
atau pokok kaidah negara yang fundamental. Konsekuensinya Pancasila merupakan
suatu pangkal tolak derivasi dari seluruh peraturan perundang-undangan di
Indonsia, termasuk hukumdasar dan seluruh sistem hukum positif lainnya
(Kaelan,2004). Sementara itu dalam hubungan nya dengan ketahanan nasional,
dalam konsepsi dan seluruh pelaksanaannya harus memiliki landasan yuridis yang
jelas. Atas dasar pengertian
inilah maka landasan konstitusional atau landasan yuridis ketahanan nasional
Indonesia adalah UUD 1945, yang bersumber pada dasar falsafah Pancasila.
2.4
Konsepsi
Ketahanan Nasional
Secara
konseptual, ketahanan nasional suatu bangsa dilatar belakangi oleh:
a. Kekuatan
apa yang ada pada suatu bangsa dan negara sehingga ia mampu mempertahankan
kelangsungan hidupnya.
b. Kekuatan
apa yang harus dimiliki oleh suatu bangsa dan negara sehingga ia selalu mampu
mempertahankan kelangsungan hidupnya, meskipun mengalami berbagai gangguan,
hambatan dan ancaman baik dari dalam maupun dari luar.
c. Ketahanan
atau kemampuan bangsa untuk tetap jaya, mengandung makna keteraturan (regular)
dan stabilitas, yang didalamnya terkandung potensi untuk terjadinya perubahan (the stability idea of changes)(Usman,2003:
5)
Berdasarkan
konsep pengertiannya maka yang dimaksud dengan ketahanan adalah suatu kekuatan yang membuat suatu bangsa dan
negara dapat bertahan, kuat menghadapi ancaman, gangguan, hambatan dan
tantangan. Konsekuensinya suatu ketahanan harus disertai dengan keuletan, yaitu
suatu usaha secara terus-menerus secara giat dan berkemauan keras menngunakan
segala kemampuan dan kecakapan untuk mencapai tujuan dan cita-cita nasional.
Identitas merupakan ciri khas suatu negara yang dilihat sebagai suatu
totalitas, yaitu suatu negara yang dibatasi oleh wilayah, penduduk, sejarah,
pemerintahan dan tujuan nasionalnya,serta peranan yang dimainkan di dunia
Internasional.
Adapun pengertian lain yang berkaitan dengan integritas adalah kesatuan yang
menyeluruh dalam kehidupan bangsa, baik sosial maupun alamiah, potensial maupun
tidak potensial. Tantangan adalah merupakan suatu usaha yang bersifat menggugah
kemampua, adapun ancaman adalah suatu usaha untuk mengubah atau merombak
kebijaksanaan atau keadaan secara konsepsional dari sudut kriminal maupun
politis. Adapun Hambatan adalah suatu kendala yang bersifat atau bertujuan
melemahkan yang bersifat konseptual yang berasal dari dalam sendiri. Apabila
hal tersebut berasal dari luar maka dapat di sebut sebagai kategori gangguan.
Berdasarkan pengertian sifat-sifat
dasarnya maka ketahanan nasional adalah:
a.
Integratif
Hal itu mengandung
pengertian segenap aspek kehidupan kebangsaan dalam hubungannya dengan
lingkungan sosialnya, lingkungan alam dan suasana ke dalam saling mengadakan
penyesuaian yang selaras dan serasi.
b.
Mawas
ke dalam
Ketahanan nasional
terutama diarahkan kepada diri bangsa dan negara itu sendiri, untuk mewujudkan
hakikat dan sifat nasionalnya. Pengaruh luarnya adalah hasil yang wajar dari
hubungan internasional dengan bangsa lain.
c.
Menciptakan
Kewibawaan
Ketahanan nasional
sebagai hasil pandangan yang bersifat integratif mewujudkan suatu kewibawaan
nasional serta memiliki deterrent effect,
yang harus diperhitungkan pihak lain.
d.
Berubah
menurut waktu
Ketahanan nasional
suatu bangsa pada hakikatnya tidak bersifat tetap, melainkan sangat dinamis.
Ketahanan nasional dapat meningkat atau bahkan dapat juga menurun, dan hal itu
sangat tergantung kepada situasi dan kondisi.
Konsepsi
ketahanan nasional dapat juga dipandang sebagai suatu pilihan atau alternatif
dan konsepsi tentang kekuatan nasional (national
power), yang biasanya dianut oleh negara-negara besar didunia. Konsepsi
tentang kekuatan nasional bertumpu pada kekuatan, terutama bertumpu pada
kekuatan fisik militer dengan politik kekuasaannya (power politics), sedangkan ketahanan nasional tidak semata-mata
mengutamakan kekuatan fisik, melainkan memanfaatkan daya dan kekuatan lainnya
pada suatu bangsa. Ketahanan nasional pada hakikatnya merupakan suatu konsepsi
dalam pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan kemakmuran serta
pertahanan dan keamanan didalam kehidupan nasional. Untuk dapat mencapai suatu
tujuan nasional suatu bangsa harus mempunyai kekuatan, kemampuan, daya tahan
dan keuletan. Dengan demikian jelaslah bahwa ketahanan nasional harus
diwujudkan dengan menggunakan baik pendekatan kesejahteraan, maupun pendekatan
keamanan.
2.5
Pengaruh
Aspek Ketahanan Nasional Terhadap Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
1. Pengaruh
Aspek Ideologi
Istilah ideologi
berasal dari kata ‘idea’ yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar dan
‘logos’ yang berarti ‘ilmu’. Kata ‘idea’ berasal dari kata bahasa Yunani
‘eidos’ yang berarti ‘bentuk’. Disamping itu ada kata ‘idein’ yang berarti
‘melihat’. Maka secara harfiah, ideologi berarti ilmu tentang
pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari, kata ‘idea’
disamakan artinya dengan ‘cita-cita’. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita
bersifat tetap yang harus dicapai, sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu
sekaligus merupakan suatu dasar, pandangan atau faham. Memang pada hakikatnya,
antara dasar dan cita-cita itu sebenarnya dapat merupakan satu kesatuan. Dasar
ditetapkan karena asas suatu landasan, asas atau dasar yang telah ditetapkan pula.
Dengan demikian ideologi mencakup pengertian tentang idea-idea, pengertian
dasar, gagasan dan cita-cita.
Pengertian ideologi
secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide,
keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan, yang menyeluruh dan
sistematis yang menyangkut:
a. Bidang
politik
b. Bidang
sosial
c. Bidang
kebudayaan
d. Bidang
keagamaan
Maka ideologi negara dalam arti
cita-cita negara atau cita-cita yang berbasis suatu teori atau sistem
kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pda hakikatnya
merupakan asas kerokhanian yang antara lain memiliki ciri sebagai berikut:
a. Mempunyai
derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
b. Oleh
karena itu mewujudkan suatu asas kerokhanian, pandangan dunia, pandangan hidup,
pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan dan dilestarikan
kepada generasi berikutnya (Notonagoro, 1975 :2,3)
Dalam
panggung politik dunia terdapat
berbagai
macam ideologi namun yang sangat besar peranannya dewasa ini adalah ideologi
Liberalisme, Komunisme serta ideologi Keagamaan. Dalam masalah inilah bangsa
Indonesia menghadapi berbagai benturan kepentingan ideologis yang saling tarik
menarik sehingga agar bangsa Indonesia memiliki visi yang jelas bagi masa depan bangsa maka
harus membangun ketahanan ideologi yang berbasis pada falsafah bangsa sendiri
yaitu ideologi Pancasila yang bersifat demokratis, nasionalistis, religiusitas,
humanistis dan berkeadilan sosial.
Pada
era reformasi dewasa ini yang sekaligus era global tarik-menarik kepentingan
ideologi akan sangat mempengaruhi postur ketahanan nasional dalam bidang
ideologi bangsa Indonesia, terutama banyak kalangan aktivis politik yang justru
menjadi budak ideologi asing, sehingga berbagai aktivitasnya akan berpengaruh
bahkan sering melakukan tekanan terhadap ketahanan ideologi bangsa Indonesia.
2.
Pengaruh Aspek Politik
a.
Pengertian
Dalam
kehidupan bernegara, istilah politik memiliki makna bermacam-macam, dan
semuanya itu dapat dikelompokkan menjadi dua macam yaitu :
Pertama
: Politik sebagai sarana atau usaha untuk memperoleh kekuasaan dan dukungan
dari masyarakat dalam melakukan kehidupan bersama. Dengan demikian politik
dapat dikatakan menyangkut kekuatan hubungan (power relationship). Dengan kata lain, politik mengandung makna
usaha dalam memperoleh, memperbesar, memperluas serta mempertahankan kekuasaan
yang dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah politics.
Kedua
: Politik dipergunakan untuk menunjuk kepada suatu rangkaian kegiatan atau
cara-cara yang dilakukan untuk mencapai sesuatu tujuan yang dianggap baik.
Secara singkat politik dapat diartikan sebagai suatu kebijakan yang dalam
bahasa Inggris dikenal dengan istilah policy
( Parmono, 1995).
Dalam proses reformasi mekanisme lima
tahunan yang tretuang dalam proses politik selama masa orde Baru kurang
memberikan ruang kepada terwujudnya proses demokrasi. Hal ini dilakukan oleh
kalangan eksekutif maupun legislatif dengan melakukan reformasi pada bidang
politik, dan yang palingesensial adalah melakukan reformasi terhadap Undang0Undang politik tahun 1985, dan diganti
dengan Undang-undang politik no. 4 tahun 1999. Atas dasar Undang-undang politik
inilah para wakil rakyat kita sekarang ini.
Dengan demikian hal-hal yang menyangkut
ketahanan nasional bidang politik meliputi beberapa unsur, antara lain :
1.Menempatkan
secara proporsional kedaulatan rakyat didalam kehidupan negara, dalam arti
kesempatan, kebebasan yang menempatkan hak dan kewajiban, partisipasi rakyat
yang menentukan kebijaksanaan nasional.
2.
Memfungsikan lembaga-lembaga negara, sesuai dengan ketentuan konstitusi yaitu
kedudukan, pearan, hubungan kerja, kewenangan dan produktifitas.
3.
Menegakkan keadilan sosial dan keadilan hukum.
4.
Menciptakan situasi yang kondusif, dalam arti memelihara dan mengembangkan
budaya politik.
5.
Meningkatkan budaya politik dalam arti luas, sehingga kekuatan sosial
politik sebagai pilar demokrasi dapat
melaksanakan hak dan kewajiban denga semestinya.
6.
Memberikan kesempatan yang optimal kepada salura-saluran politik untuk
memperjuangkan aspirasinya secara proporsional. Salura-saluran politik itu
antara lain : Partai politik, media massa, kelompok moral, kelompok kepentinagn
agar tumbuh rasa memiliki, partisipasi dari seluruh rakyat.
7.
Melaksanakan pemilihan umum,
secara demokratis secara langsung, bebas, rahasia.
8.
Melaksanakan sosial kontrol yang bertanggung jawab kepada jalannya pemerintahan
negara, walaupun tidak harus menjadi partai oposisi.
9.
Menegakkan hukum dan penyelenggarakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
10.
Mengupayakan pertahan dan keamanan nasional.
11.
Mengupayakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Unsur-unsur tersebut sangat penting
direalisasikan demi terwujudnya ketahanan nasional dalam bidang politik. Namun
dalam era reformasi dewasa ini terdapat bebagai macam perbenturan kepentingan
politik dengan alasan kebebasan, demokrasi , HAM serta pemberantasan KKN,
sehingga tidak menumbuhkan kesadaran bernegara yang positif. Akibatnya
kepentingan nasional sebagai kepentingan rakyat bersama terabaikan, dan
sebagaimana kita lihat sendiri yang menjadi korban adalah rakyat. Kebijaksanaan
negara tidak diarahkan kepada perbaikan kondisi dan nasib rakyat melainkan
sentimen dan persaingan politik yang tidak sehat. Oleh karena itu agar
terwujudnya ketahanan politik dalam era reformasi dewasa ini seluruh lapisan
kekuatan sosial politik harus memiliki kesadaran akan pentingnya bernegara demi
terwujudnya kesejahteraan seluruh rakyat.
3. Ketahanan pada Aspek
Ekonomi
Ketahanan ekonomi adalah suatu kondisi dinamis
kehidupan perekonomian bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan, kekuatan
nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan dan dinamika
perekonomian baik yang datang dari dalam maupun dari luar negara Indonesia, dan
secara langsung maupun tidak langsung menjamin kelangsungan dan peningkatan
perekonomian bangsa dan negara Republik Indonesia yang telah diatur berdasarkan
UUD 1945.
Wujud ketahanan ekonomi tercermin dalam kondisi
kehidupan perekonomian bangsa yang mampu memelihara stabilitas ekonomi yang
sehat dan dinamis, mencipatakan kemandirian ekonomi nasional yang berdaya
saaing tinggi, dan mewujuidkan kemakmuran rakyat yang secara adil dan merata.
Dengan demikian, pembangunan ekonomi diarahklan kepada menetapnya ketahanan
ekonomi melalui suatu iklim usaha yang sehat serta pemanfaatan ilmu pengetahuan
dan teknologi, tersedianya barang dan jasa, terpeliharanya fungsi lingkungan
hidup serta meningkatnya daya saing dalam lingkup perekonomian global.
Pencapaian tingkat ketahanan ekonomi yang diinginkan memerlukan pembinaan
berbagai hal, yaitu antara lain:
1) Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk
dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata di seluruh
wilayah negara Indonesia, melaalui
ekonomi kerakyatan serta menjamin kesinambungan pembangunan nasional dan
kelangsungan hidup bangsa dan negara yang berdasarkan UUD 1945.
2) Ekonomi kerakyatan
harus menghindarkan diri dari :
a). sistem free fight liberalism yang hanya menguntungkan
pelaku ekonomi yang bermodal tinggi
dan tidak memungkinkan berkembangnya ekonomi kerakyatan.
b). sistem etatisme, dalam arti negara beserta aparatur ekonomi negara
bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit
ekonomi di luar sektor negara.
c). pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli
yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.
d). Stuktur ekonomi dimantapkan secara seimbang dan saling menguntungkan
dalam keselarasan dan keterpaduan antara sector pertanian perindustrian serta
jasa.
e). Pembangunan ekonomi, yang merupakan usaha bersama atas dasar asas
kekeluargaan dibawah pengawasan anggota masyarakat, memotivasi dan mendorong
peran serta masyarakat secara aktif. Keterkaitan dan kemitraan antar para
pelaku dalam wadah kegiatan ekonomi, yaitu pemerintah, badan uasaha milik
negara, koperasi badan usaha swasta, dan sector informal harus di usahakan demi
mewujudkan pertumbuhan, pemerataan dan stabilitas ekonomi.
f). Pemerataan pembangunan dan pemanfaatan hasil-hasilnya senantiasa
dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan dan keserasian pembangunan antar
wilayah dan antar sector.
g). Kemampuan bersaing harus ditumbuhkan secara sehat dan dinamis untuk
mempertahankan serta meningkatkan eksistensi dan kemandirian perekonomian
nasional. Upaya ini dilakukan dengan memanfaatkan sumber daya nasional secara
optimal serta sarana iptek yang tepat guna dalam menghadapi setiap
permasalahan, dengan tetap memperhatikan kesempatan kerja (Lemhanas, 2000).
Demikianlah ketahanan ekonomi yang hakikatnya
merupakan suatu kondisi kehidupan perekonomian bangsa berlandaskan UUD 1945 dan
dasar filosofi pancasila, yang menekankan kesejahteran bersama, dan mampu
memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta menciptakan
kemandirian perekonomian nasional dengan daya saing yang tinggi.
4. Ketahanan Pada Aspek
Sosial Budaya
Wujud ketahanan bidang sosial budaya tercermin dalam
kehidupan sosial budaya bangsa yang mampu membentuk dan mengembangkan kehidupan
sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, rukun, bersatu, cinta tanah air, berkualitas, maju, dan
sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta mampu
menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai denngan kebudayaan nasional.
Esensi pengaturan dan penyelenggaraan kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia
dengan demikian adalah pengembangan kondis sosial budaya dimana setiap warga
masyarakat dapat merealisasikan pribadi dan segenap potensi manusiawinya
berdasarkan pandangan hidup, filsafat hidup dan dasar nilai yang telah ada dan dimilikinya sejak zaman dahulu kala,
yang tertuang dalam filsafat negara pancasila. Nilai-nilai yang terkandung
dalam pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang merupakan pedoman sikap
bagi setian tingkah laku setiap bangsa dan kehidupan kenegaraan Indonesia dan
sekaligus akan merupakan sumber semangat, motivasi serta jiwa bagi akselerasi
dalam setiap praktik kenegaraan, kemasyarakatan dan kebangsaan.
Jikalau kita tinjau kondisi bangsa indoneia pada era
reformasi dewasa ini kondisi ketahanan sosial budaya kita sangat
memprihatinkan. Hal ini dapat kita lihat pada berbagai macam peristiwa yang
terjadi di seluruh wilayah tanah air tercinta ini selama reformasi. Kita
bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa bahwa bangsa Indonesia dapat mengenyam
kebebasan melalui reformasi. Namun dalam kenyataannya euphoria kebebasan itu
justru berkembang kearah perpecahan bangsa, berbagai tragedi penderutaan
menimpa bangsa, komplek horizontal, serta penderitaan anak-anak bangsa semakin
bertambah. Misalnya akibat kebebasan yang tidak sesuai dengan kondisi sosial
budaya bangsa itu berbagai peristiwa seperti tragedy komplek di Ambon, Poso,
Sampit, Kalimantan Barat dan lain sebagainya mengakibatkan penderitaan rakyat. Sampai saat ini beberapa
rakyat kita hidup di kampong pengungsian, segala harapan musnah, masa depannya
tidak jelas, pekerjaan- pekerjaan dan harta bendanya hilang dirampas oleh kelompok
bangsa kita sendiri, dikejar- kejar dan dibantai, namun pemerintah negara hanya
asyik berebut kekuasaan dan mengembangkan sentimen polotik dengan alasan
pemberantasan KKN. Komnas HAM maupun kalangan LSM sering bertindak tidak adil
yaitu tidak pernah menindak pelanggaran HAM berat yang di lakukan oleh kelompok
masyarakat. Mereka hanya curiga terhadap aparat dan penguasa negara, hukum
tidak diterapkan dengan tegas, kalangan elit politik hanya berdiskusi penting
atau tidak penerapan hukum darurat namun setiap menit, setiap jam banyak nyawa dibantai
dengan tidak berperikemanusiaan.
Hal itu sebagai bukti pada era reformasi saat ini kita
tidak memperhatikan ketahanan bidang sosial budaya, sehingga penafsiran yang
keliru akan kebebasan mengakibatkan konflik dan dimanfaatkan oleh kelompok
masyarakat yang ingin menindas kelompok lainnya, bahkan pada reformasi dewasa
ini telah meledak kasus SARA, yang tatkala zaman Orde Baru dahulu sering
dikritik oleh kalangan elit politik serta LSM, namun dalam kenyataannya pada
saat reformasi dewasa ini benar-benar meledak dan terjadi. Anehnya sampai saat
ini sulit mengatasinya, dan korban terus berjatuhan.
Dalam hubungan ketahanan bidang sosial budaya harus
diingat bahwa demokrasi harus menyentuh seluruh sendi-sendi kehidupan
masyarakat, tidak hanya politik saja melainkan juga dengan sosial, budaya,
ekonomi bahkan umat beragama. Oleh karena itu, sudah saaatnya kalangan
intelektual kampus mengembangkan ketahanan nasional bukannya untuk kekuasaan,
ideology atau sekelompok penguasa atau bahkan bukan untuk reformasi melainkan
untuk kesejahteraan dan kebersamaan seluruh elemen bangsa untuk hidup aman,
tenteram, damai yang Berketuhanan Yang Maha Esa dan berkemanusiaan yang adil
dan beradab.
5. Ketahanan pada Aspek
Pertahanan dan Keamanan
a) Pertahanan dan keamanan
harus dapat mewujudkan kesiap siagaan serta upaya bela negara, yang berii
ketangguhan, kemampuan dan kekuatan melalui penyelenggaraan Siskamnas
(Sishamkamrata) untuk menjamin kesinambungan Pembangunan Nasional dan
kelangsungan hidup bangsa dan negara Republik Indonesia yang berdasarkan
filsafat Pancasila dan landasan konstitusional UUD 1945.
b) Bangsa Indonesia
cinta damai akan tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatan.
c) Pembangunan kekuatan
dan kemampuan pertahanan dan keamanan dimanfaatkan untuk menjamin perdamaian
dan stabilitas keamanan demi kesinambungan pembangunan nasional dan
kelangsungan hidup bangsa dan negara.
d) Potensi nasional dan
hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai harus dilindungi dari segala ancaman
dan gangguan agar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan lahir dan
batin segenap lapisan masyarakat Indonesia.
e) Perlengkapan dan
peralatan untuk mendukung pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan
keamanan sedapat mungkin dihasilkan oleh industry dalam negri.
f) Pembangunan dan
penggunaan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan harus di
selenggarakam oleh manusia-manusia yang berbudi luhur, arif, bijaksana,
menghormati HAM, dan menghayati makna nilai dan hakikat perang dan
damai.kelangsungan hidup dan perkembangan hidup bangsa memerlukan dukungan
manusia-manusia yang bermutu tinggi, tanggap, tangguh, bertanggung jawab, rela
berjuang, dan berkorban demi kepentingan bangsa dan negara di atas golongan dan
pribadi.
g) Sebagai tentara
rakyat, tentara pejuang dan tentara nasional, TNI berpedoman pada sapta marga
yang merupakan penjabaran dari asas kerohanian negara pancasila. Dalam keadaan
damai TNI dikembangkan dengan kekuatan kecil, profesional, efektif, efisien,
dan modern bersama segenap kekuatan perlawanan bersenjata dalam wadah Siskamnas
( Sishankamrata) yang strateginya adalah penangkalan. Sebagai kekuatan inti
Kamtibnas, Polri bepedoaman kepada Tri Brata dan Catur Prasetiya dan
dikembangkan sebagai kekuatan yang mampu melaksanakan penegakan hukum,
pemeliharaan keamanan dan penciptaan ketertiban masyarakat.
h) Kesadaran dan
ketaatan masyarakat kepada hukum perlu terus menerus ditingkatkan.
6. Keberhasilan Ketahanan Nasional
Indonesia
Kondisi kehidupan nasional merupakan suatu pencerminan
ketahanan nasional yang mencakup aspek ideology, politik, ekonomi, sosial
budaya dan pertahanan keamaanan. Kondisi ini harus ada dalam semua aspek
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah negara kesatuan
Republik Indonesia yang berlandaskan ideal pancasila dan konstitusional UUD
1945, dan landasan visional wawasan nusantara. Untuk mewujudkan keberhasilan
ketahanan nasional setiap warga negara Indonesia perlu :
1) Memiliki semangat
perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang disertai keuletan dan
ketangguhan tanpa kenal menyerah dan mampu mengembangkan kekuatan nasional
dalam rangka menghadapi segala tantangan, ancaman, gangguan dan hambatan yang
datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas, integritas,
kelangsungan hidup bangsa dan negara serta pencapaian tujuan nasional.
2) Sadar dan peduli dan
pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideology, politik, ekonomi, soaial
budaya dan pertahanan keamanan sehingga setiap warga negara Indonesia dapat
mengeliminir pengeruh tersebut.
Apabila setiap warga negara Indonesia memiliki
semangat perjuangan bangsa, sadar serta peduli terhadap pengaruh yang timbul
serta mengeliminir pengaruh tersebut, Ketahanan Nasional Indonesia akan
berhasil. Perwujudan Ketahanan Nasional memerlukan satu kebijakan umum dan
pengambilan kebijakan yang disebut politik dan strategi nasional ( Polstranas)
(Lemhanas, 2000).
Deminkianlah letak pentingnya pengaruh aspek
pertahanan dan keamanan nasional dalam mewujudkan cita-cita nasional, terutama
kearah terwujudnya masyarakat yang berkeadilan dan berkemakmuran. Hal ini
menjadi sangat penting sekali terutama pada kondisi bangsa Indonesia yang
sedang melakukan reformasi diberbagai bidang dan kondisi bangsa yang sedang mengalami
krisis multidimensional dewasa ini. Hakikat tujuan reformasi pada akhirnya
adalah perbaikan nasib bangsa agar menjadi lebih sejahtera, makmur, tenteram,
aman dan damai. Hal yang demikian ini dapat tercapai manakala pertahanan dan
keamanan dapat terwujud dengan proporsional dan memadai.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Geostrategi
diartikan sebagai metode atau aturan-aturan untuk mewujudkan cita-cita dan
tujuan melalui proses pembangunan yang memberikan arahan tentang bagaimana
membuat strategi pembangunan dan keputusan yang terukur dan terimajinasi guna
mewujudkan masa depan yang lebih baik , lebih aman, dan bermartabat.
Geostrategi Indonesia diperlukan dan dikembangkan untuk mewujudkan dan
mempertahankan integritas bangsa dan
wilayah tumpah darah negara Indonesia, mengingat kemajemukan bangsa Indonesia
serta sifat khas wilayah tumpah darah negara Indonesia, maka geostrategi
Indonesia dirumuskan dalam bentuk ketahanan nasional.
B. Saran
Sebagai warga negara
Indonesia kita seharusnya ikut berpartisipasi dalam hal pembangunan bangsa ini,
agar tercapainya tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
1. Kaelan
dan Zubaidi, Achmad, 2012, Pendidikan Kewarganegaraan, Paragdigma, Yogyakarta.
2. Ihsan.
2011. Ketahanan Nasional Sebagai Geostrategi Indonesia,(Online),(http://ihsanfiles.wordpress.com/category/uncategorized/),
diakses 31 Januari.
0 Komentar Blog: