Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

pengembangan belajar online/elearning

0

 NAMA            : SITI LESTARI

NIM                : AFD 116 028

MK                  : PENGEMBANGAN BELAJAR ONLINE/ELEARNING

PRODI            : TEKNOLOGI PENDIDIKAN

 

1. STUDI KASUS: KEMATANGAN SOSIAL PADA SISWA HOMESCHOOLING

            Remaja pada umumnya membutuhkan interaksi mutual dengan teman sebaya. Semakin banyak interaksi yang dilakukan semakin terbentuk pula kematangan sosial pada diri remaja. Kematangan sosial dapat dibentuk melalui pendidikan. Terdapat tiga jalur pendidikan di Indonesia salah satunya adalah pendidikan informal, seperti homeschooling. Homeschooling merupakan salah satu model belajar bagi anak dan merupakan pendidikan pilihan yang diselenggarakan oleh orang tua. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan kematangan sosial pada remaja yang sedang menjalani homeschooling.

2. SISTEM INFORMASI BIMBINGAN BELAJAR PRIVAT STUDI KASUS LEMBAGA BIMBINGAN BELAJAR INDONESIA COLLEGE

            Menghadapi perkembangan jaman, sistem informasi telah menjadi kebutuhan bagi lembaga bimbingan belajar. Termasuk lembaga bimbingan belajar Indonesia College. Saat ini belum ada sistem informasi khusus bagi bimbingan belajar privat. Pada proses bimbingan privat terdapat beberapa pemasalahan seperti pengelolaan bimbingan, penentuan jadwal bimbingan, informasi siswa tentor, pemberitahuan pengumuman, dan pemberian materi pembelajaran semua masih dilakukan secara manual. Saat ini teknologi mobile dan web telah mengalami perkembangan yang sangat pesat. Hampir semua orang memiliki smartphone dan akses internet. Maka sistem informasi dituntut untuk dapat mendukung perangkat mobile dan web agar dapat diakses dimana saja. Untuk dapat menyediakan sistem informasi yang tepat bagi program bimbingan privat. Maka dirancang dan dibangun sistem informasi dengan perancangan disesuaikan kebutuhan bimbingan privat. Dengan mengkhususkan fungsi sistem informasi yang dibutuhkan diharapkan sistem informasi khusus bimbingan privat akan membantu proses belajar mengajar terutama di lembaga bimbingan belajar Indonesia College. Perancangan dan pembuatan sistem informasi bimbingan privat dihasilkan dari beberapa tahap, yaitu: studi pustaka mengenai sistem informasi dan learning management system. Kemudian melakukan analisis kebutuhan sistem dengan melakukan wawancara dengan pengelola lembaga bimbingan. Setelah didapatkan informasi yang dibutuhkan, tahapan selanjutnya adalah perancangan sistem dengan skema DFD dan membangun sistem informasi berbasis web dan mobile. Sistem informasi digunakan oleh admin untuk mengelola kegiatan siswa dan tentor. Mulai dari pendaftaran, menampilkan pengumuman, dan pembuatan laporan kegiatan. Siswa dan tentor menggunakan sistem informasi ini untuk berkomunikasi, berbagi materi pembelajaran, dan menentukan jadwal bimbingan. Sistem informasi ini menghasilkan data laporan bulanan bagi lembaga bimbingan Indonesia College. Membantu komunikasi antara siswa, tentor, dan lembaga. Membantu penentuan jadwal bimbingan belajar dan membantu penyampaian materi pembelajaran dari tentor kepada siswa.

 

3. STUDI KASUS KEJAR PAKET C

 

            Karena putus sekolah jadi ikut paket C supaya bisa dapat kerjaan dan untuk persyaratan daftar kuliah     dan juga biasanya orang tua  gak punya biaya dulunya jadinya harus ikut paket C.

 

 

4. BAGAIMANA AGAR IJAZAH HOME SCHOOLING BISA  DIAKUI :

 

            Anak-anak yang belajar melalui homeschooling (jalur pendidikan informal) dapat memperoleh ijazah dengan cara mengikuti ujian kesetaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Nasional. Ujian Kesetaraan terdiri atas tiga jenjang, yaitu Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMA). keberadan homeschooling            dijamin oleh UU sisdiknas No. 20 tahun 2003 khususnya pasal 27 ayat (1)”kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri”. Ayat (2) “hasil pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sama dengan pendidikan formal dan non formal setelah peserta didik lulus ujian dengan standar pendidikan nasional`

5. .APAKAH IJAZAH PAKET C DIAKUI

 Negara Akui Ijazah Paket C

Pemegang Ijazah Kejar Paket C boleh mendaftarkan menjadi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau karyawan swasta.

Status ijazahnya sudah disamakan dengan ijazah yang diperoleh melalui Ujian Nasional (UN).

Peserta ujian kejar paket yang memiliki ijazah ini sudah melalui Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK).

Tidak hanya itu, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Kopertis Wilayah I-XII se Indonesia menerima lulusan paket C untuk melanjutkan pendidikan tingginya.

Adapun seleksi lamaran dengan menyertakan ijazah kejar paket memiliki hak yang sama dengan pelajar yang lulus melalui ujian formal tanpa harus membedakan antara lulusan sekolah reguler dan kejar paket.

Undang-undang tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 5 ayat 1 dan 5, setiap warga negara memiliki hak yang sama memperoleh pendidikan yang bermutu dan setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.

Pasal 13 ayat 1 jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, non formal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.



Share :

Komentar Facebook:

0 Komentar Blog:

Entri Populer