NAMA : SITI LESTARI
NIM
: AFD 116 028
MK
: PENGEMBANGAN BELAJAR
ONLINE/ELEARNING
PRODI
: TEKNOLOGI PENDIDIKAN
1.
STUDI KASUS: KEMATANGAN SOSIAL PADA
SISWA HOMESCHOOLING
Remaja pada umumnya membutuhkan
interaksi mutual dengan teman sebaya. Semakin banyak interaksi yang dilakukan
semakin terbentuk pula kematangan sosial pada diri remaja. Kematangan sosial
dapat dibentuk melalui pendidikan. Terdapat tiga jalur pendidikan di Indonesia
salah satunya adalah pendidikan informal, seperti homeschooling. Homeschooling
merupakan salah satu model belajar bagi anak dan merupakan pendidikan pilihan
yang diselenggarakan oleh orang tua. Penelitian ini bertujuan untuk
menggambarkan kematangan sosial pada remaja yang sedang menjalani homeschooling.
2. SISTEM INFORMASI
BIMBINGAN BELAJAR PRIVAT STUDI KASUS LEMBAGA BIMBINGAN BELAJAR INDONESIA
COLLEGE
Menghadapi perkembangan jaman,
sistem informasi telah menjadi kebutuhan bagi lembaga bimbingan belajar.
Termasuk lembaga bimbingan belajar Indonesia College. Saat ini belum ada sistem
informasi khusus bagi bimbingan belajar privat. Pada proses bimbingan privat
terdapat beberapa pemasalahan seperti pengelolaan bimbingan, penentuan jadwal
bimbingan, informasi siswa tentor, pemberitahuan pengumuman, dan pemberian
materi pembelajaran semua masih dilakukan secara manual. Saat ini teknologi
mobile dan web telah mengalami perkembangan yang sangat pesat. Hampir semua
orang memiliki smartphone dan akses internet. Maka sistem informasi dituntut
untuk dapat mendukung perangkat mobile dan web agar dapat diakses dimana saja.
Untuk dapat menyediakan sistem informasi yang tepat bagi program bimbingan
privat. Maka dirancang dan dibangun sistem informasi dengan perancangan
disesuaikan kebutuhan bimbingan privat. Dengan mengkhususkan fungsi sistem
informasi yang dibutuhkan diharapkan sistem informasi khusus bimbingan privat
akan membantu proses belajar mengajar terutama di lembaga bimbingan belajar
Indonesia College. Perancangan dan pembuatan sistem informasi bimbingan privat
dihasilkan dari beberapa tahap, yaitu: studi pustaka mengenai sistem informasi
dan learning management system. Kemudian melakukan analisis kebutuhan sistem
dengan melakukan wawancara dengan pengelola lembaga bimbingan. Setelah
didapatkan informasi yang dibutuhkan, tahapan selanjutnya adalah perancangan
sistem dengan skema DFD dan membangun sistem informasi berbasis web dan mobile.
Sistem informasi digunakan oleh admin untuk mengelola kegiatan siswa dan
tentor. Mulai dari pendaftaran, menampilkan pengumuman, dan pembuatan laporan
kegiatan. Siswa dan tentor menggunakan sistem informasi ini untuk
berkomunikasi, berbagi materi pembelajaran, dan menentukan jadwal bimbingan.
Sistem informasi ini menghasilkan data laporan bulanan bagi lembaga bimbingan
Indonesia College. Membantu komunikasi antara siswa, tentor, dan lembaga.
Membantu penentuan jadwal bimbingan belajar dan membantu penyampaian materi
pembelajaran dari tentor kepada siswa.
3. STUDI
KASUS KEJAR PAKET C
Karena
putus sekolah jadi ikut paket C supaya bisa dapat kerjaan dan untuk persyaratan
daftar kuliah dan juga biasanya orang
tua gak punya biaya dulunya jadinya
harus ikut paket C.
4. BAGAIMANA
AGAR IJAZAH HOME SCHOOLING BISA DIAKUI :
Anak-anak yang belajar melalui
homeschooling (jalur pendidikan informal) dapat memperoleh ijazah dengan cara
mengikuti ujian kesetaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan
Nasional. Ujian Kesetaraan terdiri atas tiga jenjang, yaitu Paket A (setara
SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMA). keberadan
homeschooling dijamin oleh UU
sisdiknas No. 20 tahun 2003 khususnya pasal 27 ayat (1)”kegiatan pendidikan
informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar
secara mandiri”. Ayat (2) “hasil pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diakui sama dengan pendidikan formal dan non formal setelah peserta didik lulus
ujian dengan standar pendidikan nasional`
5. .APAKAH IJAZAH PAKET C DIAKUI
Negara Akui Ijazah Paket C
Pemegang Ijazah
Kejar Paket
C boleh mendaftarkan menjadi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau
karyawan swasta.
Status ijazahnya sudah
disamakan dengan ijazah yang diperoleh melalui Ujian Nasional (UN).
Peserta ujian kejar
paket yang memiliki ijazah ini sudah melalui Ujian Nasional Pendidikan
Kesetaraan (UNPK).
Tidak hanya itu,
Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Kopertis Wilayah I-XII se Indonesia menerima
lulusan paket C untuk melanjutkan pendidikan tingginya.
Adapun seleksi lamaran
dengan menyertakan ijazah kejar paket memiliki hak yang sama dengan pelajar
yang lulus melalui ujian formal tanpa harus membedakan antara lulusan sekolah
reguler dan kejar paket.
Undang-undang tahun
2003 tentang Sisdiknas pasal 5 ayat 1 dan 5, setiap warga negara memiliki hak
yang sama memperoleh pendidikan yang bermutu dan setiap warga negara berhak
mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 13 ayat 1 jalur
pendidikan terdiri atas pendidikan formal, non formal, dan informal yang dapat
saling melengkapi dan memperkaya.
0 Komentar Blog: