GEOPOLITIK
INDONESIA ATAU WAWASAN NUSANTARA
Tugas
Kelompok
Pendidikan
Kewarganegaraan
KELOMPOK : VI
(ENAM)
NAMA NIM
1.
SALAMPAK AFD 116 025
2.
SITI
LESTARI AFD 116 028
3.
SUANDANA AFD 116 034
4.
SUMIATI AFD 116 060
5.
TAUFIK
HERPANDI AFD 116 027
FAKULTAS KEGURUAN DAN
ILMU PENDIDIKAN
PROGRAM STUDI TEKNOLOGI
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PALANGKA
RAYA
TAHUN 2016
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang
telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan
makalah ini. Makalah ini di buat untuk membantu mahasiswa memahami materi Mata
Kuliah Umum Pendidikan Kewarganegaraan khususnya tentang Geopolitik
Indonesia atau wawasan nusantara.
Penulis menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun dari
semua pihak sangat di perlukan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, penulis mohon maaf
apabila dalam makalah ini masih banyak kesalahan.Semoga makalah ini bermanfaat
bagi penulis sendiri dan bagi pembaca, serta menjadi pintu gerbang ilmu
pengetahuan khususnya Mata Kuliah Umum Pendidikan Kewarganegaraan.
Palangka
Raaya, 11 oktober 2016
Penulis
ii
DAFTAR
ISI
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………… i
KATA
PENGANTAR……………………………………………………………………ii
BAB I PENDAHULUAN………………………………………………………………..1
1.Latar
Belakang………………………………………………………………….2
2.Rumusan
Masalah………………………………………………………………..2
BAB II PEMBAHASAN GEOPOLITIK
INDONESIA ATAU WAWASAN
NUSANTARA…………………………………………………………………...3
A.
Pengertian Geopolitik Indonesia dan
Wawasan Nusantara……………………………
B.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi
Wawasan Nusantara……………………………..
C.
Ajaran Wawasan Nasional
Indonesia………………………………………………….
D.
Kedudukan Wawasan
Nasinal…………………………………………………………
E.
Funsi wawasan
Nusantara……………………………………………………………..
F.
Tujuan Wawasan Nasional………………………………………………………….....
G.
Unsur-unsur Wawasan
Nusantara……………………………………………………..
H.
Arah pandan Wawasan
Nusantara……………………………………………………..
I.
Sasaran Implementasi Wawasan
Nusantara……………………………………………
J.
Bentuk Wawasan Nasional……………………………………………………………
BAB III
PENUTUP……………………………………………………………………………16
1.KESIMPULAN
……………………………………………………………………..16
2.SARAN………………………………………………………………………………16
DAFTAR
PUSTAKA………………………………………………………………………….17
I
BAB
1
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Sebelum
Membahas Wawasan Nusantara, kita sebaiknya terlebih dahulu mengerti dan
memahami Wawasan Nasional suatu bangsa secara universal. Pemerintah dan rakyat
memerlukian suatu konsepsi berupa wawasan nasional untuk menyelenggarakan
kehidupannya. Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup,
keutuhan wilayah serta jati diri bangsa. Kata ‘’wawsan’’ itu sendiri berasal
dari wawas(bahasa
Jawa) yang artinya melihat atau memandang. Dengan penambahan akhiran ‘’an’’
kata ini secara harpiah berarti : cara penglihatan atau cara tinjau atau cara
pandang.
Dalam mewujudkan aspirasi dan
perjuangan, satu bangsa perlu memperhatikan tiga factor utama;
1. Bumi atau ruang dimana bangsa itu
hidup
2. Jiwa, tekat, semangat manusianya atau rakyatnya
3. Lingkungan sekitarnya.
Dengan demikian wawasan nasional
adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan
lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (melalui interaksi dan
interrelasi) dan dalam pembangunannya dilingkungan nasional (termasuk local dan
provinsional), regional, serta global.
.
1
2.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah
diatas, kami merumuskan rumusan masalah sebagai berikut:
1.Apa yang
dimaksud dengan Geopolitik
Indonesia atau Wawasan Nusantara ?
2.Bagaimana
Geopolitik
Indonesia atau Wawasan Nusantara?
3.Apa factor-faktor yang mempengaruhi Geopolitik
Indonesia atau Wawasan Nusantara?
4.Apa
kedudukan wawasan nusantara ?
5.Apa
fungsi wawasan nusantara ?
6.Bagaimana arah pandang wawasan nusantara
?
7.Apa saja
unsur-unsur dari wawasan nusantara ?
8.Apa saja
sasaran implementasi dari wawasan nusantara ?
2
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Geopolitik Indonesia
dan Wawasasan Nusantara
Ø Geopolitik diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan
dalam wujud bijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi
nasional geografik (kepentigan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan
geografi, wilayah atau teritorial dalam arti luas) suatu Negara, yang apabila
dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung atau tidak langsung kepada
sistem politik suatu Negara. Geopolitik bertumpu kepada geografi sosial (hukum
geografi), mengenai situasi, kondisi, atau konstelasi geografi dan segala
sesuatu yang dianggap relevan dengan karakteristik geografi suatu Negara.
Ø wawasan nusantara berasal dari kata wawas yang berarti
pandangan, tinjauan, atau penglihatan inderawi. Istilah wawasan berarti cara
pandang, cara tinjau, atau cara melihat. Sedangkan istilah nusantara berasal
dari kata “nusa” yang berarti pulau-pulau, dan “antara” yang berati diapit di
antara dua hal. Secara unum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa
tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah
bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai
tujuan atau cita-cita nasionalnya. Wawasan nusantara mempunyai arti cara
pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan pancasila
dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai
kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan dan cita-cita nasionalnya. (Tim Dosen
UGM) Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai
tersebut adalah: 1. Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi
kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing. Makalah
Kewarganegaraan Wawasan Nusantara Sebagai Wawasan Kewilayahan
Ø wawasan nasional Indonesia merupakan wawasan yang
dikembangkan berdasrkan teori wawasan nasional secara universal.
3
B. Factor-faktor yang Mempengaruhi
Wawasan Nusantara
1.
Wilayah (Geografi)
a.
Asas Kepulauan (Archipelagic
Principle)
Kata ‘archipelago’ dan ‘archipelagic’nberasasal darai kata
italia ‘archipelagos’. Akar katanya adalah ‘archi’ berarti terpenting,
terutama, dan pelagos artinyalaut atau wilayah lautan. Jadi, Archipelago dapat
diartikan sebagai lautan terpenting. Lahirnya asas archipelago mengandung
pengertian bahwa pulau-pulau tersebut selalu dalam kesatuan utuh, sementara
tempat unsur perairan atau lautan atau pulau-pulau berfungsi sebagai unsur
penghubung dan bukan unsur pemisah.
b.
Kepulauan Indonesia
Bagian wilayah indische archipel yang dikuasai belanda
dinamakan nederlandsch oos indishe archipelago. Itulah wilyah jajahan belanda
yang kemudian menjadi wilayah Negara republik Indonesia. Sebagai sebutan untuk
kepulauan ini sudah banyak nama dipakai, yaitu ‘’hindia timur’’, “insulinde”
oleh multatuli, “nusantara”, “Indonesia” dan “hindia belanda”
(nederlandsch-indie) pada masa penjajahan belanda.
Sebutan “Indonesia” merupakan ciptaan ilmuwan J.R. Logan
dalam journal of the indian archipelago and east asia (1850). Sir W.E.Maxwell,
seorang ahli hukum juga memakainya dalam kegemarannya mempelajari rumpun
melayu. Pada tahun 1882 dia menerbitkan buku penuntun untuk bahasa itu dengan
kata pembukaan yang memakai istilah ‘Indonesia’
semakin terkenal berkat peran Adolf Bastian, seorang etnolog.
c.
Konsepsi tentang Wilayah Lautan
Dalam perkembangan hukum laut internasional beberapa
konsepsi mengenai pemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut :
1.Res Nullius, menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang
memilikinya .
2. Res Cimmunis, menyatakan bahwa laut itu adalah milik
masyarakat dunia karena itu tidak dapat dimiliki oleh masing-masing Negara.
3. Mare Liberum, menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas
untuk semua bangsa.
4. Mare Clausum (The Right and Dominion Of the Sea),
menyatakan bahwa hanya laut sepanjang pantai saja yang dapat dimiliki oleh
suatu negara sejauh yang dapat dikuasai dari darat (waktu itu kira-kira sejauh
3 mil).
5. Archipelagic State Pinchiples (asas Negara kepulauan)
yang menjadikan dasar dalam konvensi PBB tentang hukum laut.
d.
Karakteristik Wilayah Nusantara
Nusantara berarti keoulauan
Indonesia yang terletak diantara benua asia dan benua Australia dan diantara
samudra pasifik dan samudra Indonesia, yang terdiri dari 17.508 pulau besar
maupun kecil. Jumlah pulau yang sudah memiliki nama adalah 6.044 buah.
Kepulauan Indonesia terletak pada batas-batas astronomi sebagai berikut:
·
Utara : 6’ 08’ LU
·
Selatan : 11’ 45’ LS
·
Barat : 94’ 45’ BT
·
Timur : 141’ 05’ BT
Jarak
utara-selatan sekitar 1.888 kilometer,
sedangkan jarak barat timur sekitar 5.110 kilometer . bila diproyeksikan pada
peta benua eropa, maka jarak barat timur tersebut sama dengan jarak antara
London (inggris) dan Ankara (turki)bila diproyeksikan pada peta amerika
serikat, maka jarak tersebut sama dengan jarak antara pantai barat dan pantai
timur amerika serikat.
Luas
wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 km2. Yang terdiri dari daratan
yang seluas 2.027.087 km2 dan perairan 127 3.166.163 km2. Luas wilayah daratan
Indonesia jika dibandingkan dengan Negara-negara asia tenggara merupakan yang
terluas.
C. Ajaran
Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai
oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia dan geopolitik Indonesia
1.
Paham Kekuasaan
Bangsa Nasional Indinesia
duniaBangsa
Indonesia yang berfalsafah dan berideologi pancasila menganut paham tentang
perang dan damai: “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta
kemerdekaan.” Wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran tentang
kekuasaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih-benih
persengketaan dan ekspansionisme. Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia
menyatakan bahwa ideology digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan
politik nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografi Indonesia
denga segala aspek kehidupan
nasionalnya. Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan
bangsa dan negaranya ditengah-tengah perkembangan.
2.
Geopolitik
Indonesia
Pemahaman
tentang kekuatan dan kekuasaan yang dikembangkan diindonesia didasarkan pada
pemahaman tentang paham perang dan damai serta disesuaikan dengan kondisi dan
konstelasi geografi Indonesia. Sedangkan pemahaman tentang Negara Indonesia
menganut paham Negara kepulauan , yaitu paham yang dikembangkan dari asas archipelagoyang memang berbeda dengan
pemahaman archipelagodi Negara-negara
barat pada umumnya. Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah bahwa
menurut paham barat, laut berperan sebagai “pemisah” pulau, sedangkan menurut
paham Indonesia laut adalah “penghubung” sehingga wilayah Negara menjadi suatu
kesatuan yang utuh sebagai “Tanah Air” dan disebut Negara kepulauan.
D .Kedudukan Wawasan Nusantara
- Wawasan nusantara sebagai ajaran yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat dalam mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
- Wawasan nusantara dalam paradigma nasional memliki spesifikasi
- Pancasila sebagaI fasafah, ideologi bangsa, dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
- Undang - Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
- Wawasan nasional sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
- Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
- GBHN sebagai politik dan strategi nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
E.
Fungsi
Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara berfungsi sebagai
pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala
kebijakan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan negara dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
F. Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan wawasan nusantara terdiri
dari dua, yaitu: :
- Tujuan nasional, dapat dilihat dalam pembukaaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial
- Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
Kedudukan (Status) Wawasan Nusantara
Kedudukan
(status) wawasan nusantara adalah posisi, cara pandang, dan perilaku bangsa
Indonesia mengenai dirinya yang kaya akan berbagai suku bangsa, agama, bahasa,
dan kondisi lingkungan geografis yang berwujud negara kepulauan, berdasarkan
pancasila dan UUD 1945.Secara hierarki, posisi atau status wawasan nusantara
menempati urutan ketiga setelah UUD 1945. Urutan sistem kehidupan nasional
Indonesia adalah:
1. pancasila
sebagai filsafah, ideologi bangsa, dan dasar negara
2. UUD
1945 sebagai konstitusi negara.
3.
Wawasan nusantara sebagai geopolitik
Indonesia.
- Ketahanan nasional sebagai geotrategi bangsa dan negara Indonesia.
- politik dan strategi nasional sebagai kebijaksanaan dasar nasional dalam pembangunan nasional.
G.Unsur-Unsur Dasar Wawasan Nusantara
Unsur-unsur dasar Wawasan nUsantara
ada 3, yaitu :
- Wadah (Countour)
Wadah kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat
serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya
ialah bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Isi (Content)
“Isi” adalah aspirasi bangsa yang
berkembang dimasyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam
pembukaan UUD 1945.Isi ini sendiri menyangkut dua hal yang esensial, yakni :
- Relasasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama, dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
- Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
- Tata Laku (Conduct)
“Tata laku” merupakan hasil
interaksi antara “wadah” dan “isi” yang terdiri dari tata laku bathiniah dan
lahiriah. Tata laku bathiniah mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang
baik dari bangsa Indonesia, sedangkan Tata laku lahiriah tercermin dalam
tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
H.Arah
Pandang Wawasan Nusantara
Arah Pandang Wawasan Nusantara ada
dua yaitu ke Dalam dan ke Luar.
- Arah Pandang Ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan
menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik
aspek alamiah maupun aspek sosial.Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa
bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini
mungkin factor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus
mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan persatuan dan kesatuan
dalam kebinekaan.
- Arah Pandang ke Luar
Arah pandang ke luar dijutukan demi
terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah, dan ikut serta
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial serta mengembangkan suatu kerjasama dan saling
hormat-menghormati. Arah pandang ke luar, mengandung arti bahwa bangsa
Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk
mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik,
ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan
nasional sesuai yang tertera pada pembukaan UUD 1945.
I.Sasaran Implementasi dari Wawasan Nusantara
Dalam pelaksanaan kehidupan nasional
Indonesia, implementasi Wawasan Nusantara tersebut mencakup bidang politik,
ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
- Kehidupan Bidang Politik
Ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam bidang politik, yaitu :
- Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokrasi dan keadilan, sehinnga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
- Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentu peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
- Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yang berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
- Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk meningkatkan semangat kebangsaan, persatuan, dan kesatuan.
- Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatic sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
- Kehidupan Bidang Ekonomi
Ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam bidang ekonomi, yaitu:
- Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang atau minyak yang besar, serta memiliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sector pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
- Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antar daerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
- Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
- Kehidupan Bidang Sosial
Ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam bidang sosial, yaitu:
- Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
- Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya
Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan
dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
- Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar
- Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
- Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
J. Bentuk Wawasan Nusantara
Gambaran dari isi Deklarasi Djuanda
- Wawasan nusantara sebagai landasan konsepsi ketahanan nasional
Wawasan nusantara sebagai konsepsi
ketahanan nasional berarti bahwa wawasan nusantara dijadikan konsep dalam
pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
- Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan
Wawasan nusantara sebagai wawasan
pembangunan mempunyai arti cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri serta lingkungannya selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara mencakup:
- Perwujudan kepuluan nusantara sebagai satu kesatuan politik.
- Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.
- Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan ekonomi.
- Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan politik.
- Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
- Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara
Wawasan nusantara sebagai wawasan
pertahanan dan keamanan negara mempunyai arti pandangan geopolitik Indonesia dalam
lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah
dan segenap kekuatan negara.
- Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan
Wilayah nasional perlu ditentukan
batasannya, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga Batasan dan
tantangan negara republik indonesia adalah:
- Risalah sidang BPUPKI tanggal 29mei-1juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. DR.soepomomenyatakan Indonesia meliputi batas hindia belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi sumatera, jawa, sunda Kecil, Borneo, sebelas, Maluku - ambon, Semenanjung Melayu, timor, Papua, Ir. soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
- Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau / darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
- Deklarasi juanda, 13 desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
- Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI
- Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12mil laut.
- Zona ekonomi ekslusif sebagai rezim hukum internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia.Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
Pemikir
Geopolitik
- Friederich (1844 - 1904) dengan teori ruang. Ia menyatakan "bangsa yang berbudaya tinggi akan membutuhkan sumber daya manusia yang tinggi dan akhirnya mendesak wilayah bangsa yang primitif, Pendapat ini dipertegas oleh Rudolf Kjellen (1864 - 1922) dengan teori kekuatan yang mengatakan bahwa "negara adalah kesatuan politik yang menyeluruh serta sebagai satuan biologis yang memiliki intelektualitas.
BAB III
PENUTUP
1. KESIMPULAN Wawasan Nusantara
sebagai Wawasan Kewilayahan merupakan salah satu ilmu yang sangatpenting untuk
kita kuasai, agar tidak mudah terjadi pencurian wilayah atau
pelanggaran-pelanggaran hukum wilayah yang sering terjadi, kejahatan-kejahatan
seperti ini sudah sering terjadidan dampaknya tidak lah kecil, seperti kasus
Ambalan dan beberapa kasus lainnya, saat sudahterjadi sulit untuk kita
menyikapinya karena telatnya kinerja dari pemerintah ataupun
minimnyapengetahuan SDM kita.
2 .SARAN Secara garis besar masih
banyak yang bisa kita pelajari dan pahami dari materi ini, karenajika sudah
menyangkut masalah Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Kewilayahan tidak
hanyaterpaku pada materi itu saja, juga menyangkut tentang geopolitik dan
lainnya, sehingga sangatdiharapkan makalah ini dapat membantu SDM kita agar
lebih sadar terhadap batas-bataskewilayahan negara mereka sendiri dan dapat
menjaga agar tidak terjadi pelanggaran ataupunkecurangan lagi terhadap masalah
ini di kemudian hari.Makalah Wawasan Nusantara terhadap Wawasan Kewilayahan
16
DAFTAR PUSTAKA
1.
Suradinata,Ermaya. (2005). Hukum
Dasar Geopolitik dan Geostrategi dalam Kerangka Keutuhan NKRI.. Jakarta:
Suara Bebas. Hal 12-14.(10 Oktober 2016, Pukul 14.15)
2.
Hidayat, I. Mardiyono, Hidayat
I.(1983). Geopolitik, Teori dan Strategi Politik dalam Hubungannya dengan
Manusia, Ruang dan Sumber Daya Alam. Surabaya:Usaha Nasional.Hal 85-86 (10
Oktober 2016, Pukul 14.25 WIB)
3.
Sumarsono,s., Hamdan H.Mansyur,
Ciptadi, Sobana,( 2005).Pendidikan Kewarganegaraan. PT Gramedia PUstaka Utama
Jakarta
4.
Kaelan.H dan ZubaidiAhmad.(2010).Pendidikan
Kewarganegaraan,Paradigma.Yogyakarta.
5.
SinamoNomensen. (2012).pendidikan
kewarganegaraan.jakarta
6.
JuliardiBudi. (2014).pendidikan
kewarganegaraan.jakarata
17
0 Komentar Blog: