KATA
PENGANTAR
Alhamdulillah, segala puji syukur kami
panjatkan kehadiran Allah SWT, atas selesainya penulisan makalah ini dengan baik.kami
juga berterimakasih kepada pihak yg telah membantu dalam penulisan makalah ini.
Makalah ini disusun untuk memberikan pemahaman tentang Kemerdekaan Beragama dan
Berkepercayaan serta Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara di Indonesia yang
bisa membantu kalian semua, materinya dikemas dengan ringkas namun menarik.
Namun demikian, kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna.
Untuk itu, segala bentuk kritik dan saran, kami nantikan demi perbaikan makalah
ini dimasa yang akan datang. Semoga makalah ini dapat memberikan mamfaat bagi
dunia pendidikan khususnya dan kepada masyarakat pecinta pendidikan pada
umumnya. Wasalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatu.
Nganjuk, 19 Agustus 2017
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR…………………………………………………………..
DAFTAR
ISI………………………………………………………………………..
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang………………………………………………………………….
1.2 Rumusan Masalah……………………………………………………………..
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Kemerdekaan Beragama Dan
Berkepercayaan Di Indonsia……………………
2.2 Membangun Kerukunan Umat
Beragama………………………………………
2.3 Sistem Pertahanan Dan Keamanan
Negara Republik Di Indonesia…………….
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan…………………………………………………………………….
3.2 Saran…………………………………………………………………………….
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Masalah Indonesia
adalah negara yang dibangun atas dasar keberagaman. Tidak heran apabila para
pendiri bangsa ini menggunakan “Bhinneka Tunggal Ika”, yang berarti
“berbeda-beda tapi tetap satu”, sebagai identitas bangsa ini. Unity in
diversity, kesatuan dalam konteks keberagam- ragaman, (bhineka tunggal ika)
sebagai dasar paradigmatif bagi paham “persatuan” sebagai salah satu sila dalam
Pancasila itu, turut sebagai paradigma filosofis bagi politik hukum nasional di
Indonesia Bela Negara adalah tekat, sikap, semangat, serta tindakan warga
Negara dalam upaya menjaga, memelihara, serta mempertahankan kelangsungan hidup
Bangsa dan Negara. Tekat upaya yang tidak hanya terbatas dalam wujud perjuangan
senjata dan berperang melawan ketidakadilan, melainkan mencakup semua wujud
gagasan, sikap serta perbuatan untuk mempertahankan keamanan melalui bidang
masing-masing dalam kehidupan berbangasa dan Negara dalam mencapai tujuan
nasional yaitu mensejahterakan rakyat semesta tanpa harus memilah dan
membedakan setiap tingkatandalambernegara.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun beberapa rumusan masalah yang kami
angkat adalah sebagai berikut :
a) Apa Yang Dimaksud Dengan Sistem Pertahanan
Dan Keamanan di Indonesia
b) Bagaimana cara membangun kerukunan umat
beragama ?
c) Upaya apa untuk
pertahan dan mengamankan sistem negara di Indonesia ?
1.3 Tujuan Adapun tujuan dapi penyusunan
makalah ini adalah sebagai berikut :
a) Mengetahui
pengertian kemerdekaan beragama dan berkepercayaan.
b) Memberi pengetahuan
tentang apa itu Sistem Pertahanan Keamanan di Indonesia.
c) Mengetahui kerukunan umat beragama. d)
Mengetahui upaya untuk mempertahankan sistem di Indonesia.
BAB I I
PEMBAHASAN
2.1
KEMERDEKAAN BERAGAMA DAN BERKEPERCAYAAN DI INDONSIA
1. Pengertian Kemerdekaan Beragama dan
Berkepercayaan
Bahwa
setiap orang di negara Indonesia dapat melakukan berbagai macam aktifitas
keagamaan sebagai wujud dari adanya kemerdekaan beragama dan kepercayaan.
Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung makna bahwa setiap manusia
bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya,
dan dalam hal ini tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah,
pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua sendiri. Kemerdekaan beragama dan
berkepercayaan muncul dikarenakan secara prinsip tidak ada tuntunan dalam agama
apa pun yang mengandung paksaan atau menyuruh penganutnya untuk memaksakan
agamanya kepada orang lain, terutama terhadap orang yang telah menganut salah
satu agama. Kemerdekaan beragama itu tidak dimaknai sebagai kebebasan untuk
tidak beragama atau bebas untuk tidak beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di
Indonesia dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal 28
E ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa: (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan
meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati
nuraninya.Di samping itu, dalam pasal 29 UUD NegaraRepublik Indonesia Tahun
1945 ayat (2) disebutkan, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.
Dengan kata lain, seluruh warga negara berhak
atas kemerdekaan beragama seutuhnya, tanpa harus khawatir negara akan
mengurangi kemerdekaan itu. Hal ini dikarenakan kemerdekaan beragama tidak
boleh dikurangi dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I ayat
(1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwahak untuk
hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi
dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa
pun.
Oleh karena itu, untuk mewujudkan ketentuan
tersebut, diperlukan hal-hal berikut:
a. Adanya pengakuan yang sama oleh pemerintah
terhadap agama-agama yang dipeluk oleh warga negara.
b. Tiap pemeluk agama mempunyai kewajiban, hak
dan kedudukan yang sama dalam negara dan pemerintahan.
c. Adanya kebebasan yang otonom bagi
setiap penganut agama dengan agamanya itu, apabila terjadi perubahan agama,
yang bersangkutan mempunyai kebebasan untuk menetapkan dan menentukan agama
yang ia kehendaki.
d. Adanya kebebasan yang otonom bagi tiap
golongan umat beragama serta perlindungan hukum dalam pelaksanaan kegiatan
peribadatan dan kegiatan keagamaan lainnya yang berhubungan dengan eksistensi
agama masingmasing.
Kemerdekaan beragama dan kepercayaan diatur
pula dalam Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
serta dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan
Internasional tentang HakHak Sipil dan Politik.
2.2 MEMBANGUN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
Kerukunan umat beragama merupakan sikap mental
umat beragama dalam rangka mewujudkan kehidupan yang serasi dengan tidak
membedakan pangkat, kedudukan sosial dan tingkat kekayaan. Kerukunan umat
beragama dimaksudkan agar terbina dan terpelihara hubungan baik dalam pergaulan
antara warga baik yang seagama, berlainan agama maupun dengan pemerintah.
Di negara kita di kenal konsep Tri
Kerukunan Umat Beragama, yang terdiri atas kerukunan internal umat seagama,
kerukunan antar umat berbeda agama, dan kerukunan antar umat beragama dengan
pemerintah.
Kerukunan antar umat seagama berarti adanya
kesepahaman dan kesatuan untuk melakukan amalan dan ajaran agama yang dipeluk
dengan menghormati adanya perbedaan yang masih bisa ditolerir. Dengan kata lain
dengan sesama umat seagama tidak diperkenankan untuk saling bermusuhan, saling
menghina, saling menjatuhkan, tetapi harus dikembangkan sikap saliang
menghargai, menghomati dan toleransi apabila terdapat perbedaan, asalkan
perbedaan tersebut tidak menyimpang dari ajaran agama yang dianut. Kemudian,
kerukunan antar umat beragama adalah cara atau sarana untuk mempersatukan dan
mempererat hubungan antara orang-orang yang tidak seagama dalam proses
pergaulan pergaulan di masyarakat, tetapi bukan ditujukan untuk mencampuradukan
ajaran agama. Ini perlu dilakukan untuk menghindari terbentuknya fanatisme
ekstrim yang membahayakan keamanan, dan ketertiban umum. Bentuk nyata yang bisa
dilakukan adalah dengan adanya dialog antar umat beragama yang di dalamnya
bukan membahas perbedaan, akan tetapi memperbincangkan kerukunan, dan
perdamaian hidup dalam bermasyarakat. Intinya adalah bahwa masing-masing agama
mengajarkan untuk hidup dalam kedamaian dan ketentraman.
2.3 SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN
NEGARA REPUBLIK DI INDONESIA
Sistem Pertahanan Rakyat Semesta
adalah suatu system pertahanan keamanan dengan komponen yang terdiri dari seluruh
potensi, kemampuan, dan kekuatan nasional yang bekerja secara total, integral
serta berlanjut untuk mewujudkan kemempuan dalam upaya pertahanan keamanan
Negara.
Sistem pertahanan dan keamanan yang
bersifat semesta merupakan pilihan yang paling tepat bagi pertahanan Indonesia
yang diselenggarakan dengan keyakinan pada kekuatan sendiri serta berdasarkan
atas hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan negara. Meskipun
Indonesia telah mencapai tingkat kemajuan yang cukup tinggi nantinya, model tersebut
tetap menjadi pilihan strategis untuk dikembangkan, dengan menempatkan warga
negara sebagai subjek pertahanan negara sesuai dengan perannya masing-masing.
Sistem pertahanan dan keamanan
negara yang bersifat semesta bercirikan:
a. Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan
kemanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
b. Kesemestaan,yaitu seluruh sumber
daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.
c. Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan
pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi geografi sebagai negara kepulauan.
1. Substansi Pertahanan dan Keamanan
Negara Republik Indonesia Upaya mempertahankan kemerdekaan ini, telah
dipikirkan oleh para pendiri Negara kita. Mereka sudah memikirkan masa depan
kemerdekaan bangsa Indonesia. Para pendiri negara melalui sidang BPUPKI telah
mencantumkan upaya mempertahankan kemerdekaan kedalam Undang Undang Dasar 1945
Bab XII tentang Pertahanan Negara (Pasal 30). Para tokoh pendiri negara
berkeyakinan bahwa kemerdekaan Indonesia dapat dipertahankan apabila dibangun
pondasi atau sistem pertahanan dan keamanan negara yang kokoh, sehingga hal itu
harus diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Perubahan UUD 1945 semakin memperjelas sistem
pertahanan dan keamanan negara kita. Hal tersebut di atur dalam Pasal 30 ayat
(1) sampai (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan
negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia,
sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia
terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat
negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai
alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam
menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha
pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Ketentuan di atas menegaskan bahwa usaha
pertahanan dan keamanan negara Indonesia merupakan tanggung jawab seluruh Warga
Negara Indonesia. Dengan kata lain, pertahanan dan keamanan negara tidak hanya
menjadi tanggung jawab TNI dan POLRI saja, tetapi masyarakat sipil juga sangat
bertanggung jawab terhadap pertahanan dan kemanan negara, sehingga TNI dan
POLRI manunggal bersama masyarakat sipil dalam menjaga keutuhan NKRI. usaha
pertahanan dan kemanan negara dilaksanakan dengan menggunakan sistem pertahanan
dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata). Sistem pertahanan dan kemanan
rakyat semesta pada hakikatnya merupakan segala upaya menjaga pertahanan dan
keamanan negara yang seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana
dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan
yang utuh dan menyeluruh.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sestem pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta
(Sishankamrata) adalah suatu system pertahanan dan keamanan yang komponenya
terdiri dari seluruh potensi, kemampuan dan kekuatan nasional untuk mewujudkan
kemampuan dalam upaya pertahanan dan keamanan Negara dalam pencapaian tujuan.
3.2 Saran
Harapan
terbesar kepada pemerintah, agar dalam mempertahankan keamanan dapat berupaya
semaksimal mungkin untuk mengoptimalkan aparatur-aparatur demi kedamaian dan
keamanan dari pihak musuh dan bagi wilayah-wilayah yang terganggu keamannya,
dijadikan sebagai kebijaksanaan nasional dalam menentukan cita-cita,tujuan,
dalam pembangunan daerah maupun Negara.
Dengan demikian apa yang dicita-citakan Negara
tercinta ini bisa terwujud. Dan untuk para generasi penerus janganlah enggan
untuk mempelajarai tentang apa dan bagaimana tentang pertahanan dan keamanan
rakyat semesta agar membuka wawasan untuk membangun Negara yang menjadi
kebanggaan bersama.
DAFTAR
PUSTKA
http://bambro81.blogspot.com/2014/07/sistem-pertahanan-dan-keamanan-rakyat_26.html
http://dikkaaditya13.blogspot.com/2013/08/sistem-pertahanan-negara-republik.html
Budiyanto, Drs. MM. 2006. Pendidikan
Kewarganegaraan untuk SMA Kelas X.Jakarta: Erlangga
1 Komentar Blog:
MGM National Harbor - Dr.MCD
MGM National Harbor 이천 출장안마 is a resort destination located in the beautiful East 포천 출장마사지 Coast. The 안동 출장안마 location is a 화성 출장샵 true classic for visitors from all 전라북도 출장마사지 over the world. The casino