Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Makalah Ppkn Tentang “Kemerdekaan Beragama Dan Berkepercayaan Serta Sistem Pertahanan Dan Keamanan Negara Di Indonesia”

1


KATA PENGANTAR
 Alhamdulillah, segala puji syukur kami panjatkan kehadiran Allah SWT, atas selesainya penulisan makalah ini dengan baik.kami juga berterimakasih kepada pihak yg telah membantu dalam penulisan makalah ini. Makalah ini disusun untuk memberikan pemahaman tentang Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan serta Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara di Indonesia yang bisa membantu kalian semua, materinya dikemas dengan ringkas namun menarik. Namun demikian, kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Untuk itu, segala bentuk kritik dan saran, kami nantikan demi perbaikan makalah ini dimasa yang akan datang. Semoga makalah ini dapat memberikan mamfaat bagi dunia pendidikan khususnya dan kepada masyarakat pecinta pendidikan pada umumnya. Wasalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatu.





 Nganjuk, 19 Agustus 2017







DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR…………………………………………………………..
DAFTAR ISI………………………………………………………………………..
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang………………………………………………………………….
1.2  Rumusan Masalah……………………………………………………………..
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Kemerdekaan Beragama Dan Berkepercayaan Di Indonsia……………………
2.2 Membangun Kerukunan Umat Beragama………………………………………
2.3 Sistem Pertahanan Dan Keamanan Negara Republik Di Indonesia…………….
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan…………………………………………………………………….
3.2 Saran…………………………………………………………………………….
DAFTAR PUSTAKA










BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masalah Indonesia adalah negara yang dibangun atas dasar keberagaman. Tidak heran apabila para pendiri bangsa ini menggunakan “Bhinneka Tunggal Ika”, yang berarti “berbeda-beda tapi tetap satu”, sebagai identitas bangsa ini. Unity in diversity, kesatuan dalam konteks keberagam- ragaman, (bhineka tunggal ika) sebagai dasar paradigmatif bagi paham “persatuan” sebagai salah satu sila dalam Pancasila itu, turut sebagai paradigma filosofis bagi politik hukum nasional di Indonesia Bela Negara adalah tekat, sikap, semangat, serta tindakan warga Negara dalam upaya menjaga, memelihara, serta mempertahankan kelangsungan hidup Bangsa dan Negara. Tekat upaya yang tidak hanya terbatas dalam wujud perjuangan senjata dan berperang melawan ketidakadilan, melainkan mencakup semua wujud gagasan, sikap serta perbuatan untuk mempertahankan keamanan melalui bidang masing-masing dalam kehidupan berbangasa dan Negara dalam mencapai tujuan nasional yaitu mensejahterakan rakyat semesta tanpa harus memilah dan membedakan setiap tingkatandalambernegara.
 1.2 Rumusan Masalah
 Adapun beberapa rumusan masalah yang kami angkat adalah sebagai berikut :
 a) Apa Yang Dimaksud Dengan Sistem Pertahanan Dan Keamanan di Indonesia
 b) Bagaimana cara membangun kerukunan umat beragama ?
c) Upaya apa untuk pertahan dan mengamankan sistem negara di Indonesia ?
 1.3 Tujuan Adapun tujuan dapi penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut :
a) Mengetahui pengertian kemerdekaan beragama dan berkepercayaan.
b) Memberi pengetahuan tentang apa itu Sistem Pertahanan Keamanan di Indonesia.
 c) Mengetahui kerukunan umat beragama. d) Mengetahui upaya untuk mempertahankan sistem di Indonesia.




BAB I I
PEMBAHASAN
2.1 KEMERDEKAAN BERAGAMA DAN BERKEPERCAYAAN DI INDONSIA
 1. Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan
Bahwa setiap orang di negara Indonesia dapat melakukan berbagai macam aktifitas keagamaan sebagai wujud dari adanya kemerdekaan beragama dan kepercayaan. Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung makna bahwa setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya, dan dalam hal ini tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua sendiri. Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan muncul dikarenakan secara prinsip tidak ada tuntunan dalam agama apa pun yang mengandung paksaan atau menyuruh penganutnya untuk memaksakan agamanya kepada orang lain, terutama terhadap orang yang telah menganut salah satu agama. Kemerdekaan beragama itu tidak dimaknai sebagai kebebasan untuk tidak beragama atau bebas untuk tidak beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.
 Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal 28 E ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa: (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
 (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.Di samping itu, dalam pasal 29 UUD NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) disebutkan, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
 Dengan kata lain, seluruh warga negara berhak atas kemerdekaan beragama seutuhnya, tanpa harus khawatir negara akan mengurangi kemerdekaan itu. Hal ini dikarenakan kemerdekaan beragama tidak boleh dikurangi dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwahak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.



 Oleh karena itu, untuk mewujudkan ketentuan tersebut, diperlukan hal-hal berikut:
 a. Adanya pengakuan yang sama oleh pemerintah terhadap agama-agama yang dipeluk oleh warga negara.
 b. Tiap pemeluk agama mempunyai kewajiban, hak dan kedudukan yang sama dalam negara dan pemerintahan.
c. Adanya kebebasan yang otonom bagi setiap penganut agama dengan agamanya itu, apabila terjadi perubahan agama, yang bersangkutan mempunyai kebebasan untuk menetapkan dan menentukan agama yang ia kehendaki.
 d. Adanya kebebasan yang otonom bagi tiap golongan umat beragama serta perlindungan hukum dalam pelaksanaan kegiatan peribadatan dan kegiatan keagamaan lainnya yang berhubungan dengan eksistensi agama masingmasing.
 Kemerdekaan beragama dan kepercayaan diatur pula dalam Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang HakHak Sipil dan Politik.
 2.2 MEMBANGUN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
 Kerukunan umat beragama merupakan sikap mental umat beragama dalam rangka mewujudkan kehidupan yang serasi dengan tidak membedakan pangkat, kedudukan sosial dan tingkat kekayaan. Kerukunan umat beragama dimaksudkan agar terbina dan terpelihara hubungan baik dalam pergaulan antara warga baik yang seagama, berlainan agama maupun dengan pemerintah.
Di negara kita di kenal konsep Tri Kerukunan Umat Beragama, yang terdiri atas kerukunan internal umat seagama, kerukunan antar umat berbeda agama, dan kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah.
 Kerukunan antar umat seagama berarti adanya kesepahaman dan kesatuan untuk melakukan amalan dan ajaran agama yang dipeluk dengan menghormati adanya perbedaan yang masih bisa ditolerir. Dengan kata lain dengan sesama umat seagama tidak diperkenankan untuk saling bermusuhan, saling menghina, saling menjatuhkan, tetapi harus dikembangkan sikap saliang menghargai, menghomati dan toleransi apabila terdapat perbedaan, asalkan perbedaan tersebut tidak menyimpang dari ajaran agama yang dianut. Kemudian, kerukunan antar umat beragama adalah cara atau sarana untuk mempersatukan dan mempererat hubungan antara orang-orang yang tidak seagama dalam proses pergaulan pergaulan di masyarakat, tetapi bukan ditujukan untuk mencampuradukan ajaran agama. Ini perlu dilakukan untuk menghindari terbentuknya fanatisme ekstrim yang membahayakan keamanan, dan ketertiban umum. Bentuk nyata yang bisa dilakukan adalah dengan adanya dialog antar umat beragama yang di dalamnya bukan membahas perbedaan, akan tetapi memperbincangkan kerukunan, dan perdamaian hidup dalam bermasyarakat. Intinya adalah bahwa masing-masing agama mengajarkan untuk hidup dalam kedamaian dan ketentraman.
2.3 SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK DI INDONESIA
Sistem Pertahanan Rakyat Semesta adalah suatu system pertahanan keamanan dengan komponen yang terdiri dari seluruh potensi, kemampuan, dan kekuatan nasional yang bekerja secara total, integral serta berlanjut untuk mewujudkan kemempuan dalam upaya pertahanan keamanan Negara.
Sistem pertahanan dan keamanan yang bersifat semesta merupakan pilihan yang paling tepat bagi pertahanan Indonesia yang diselenggarakan dengan keyakinan pada kekuatan sendiri serta berdasarkan atas hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan negara. Meskipun Indonesia telah mencapai tingkat kemajuan yang cukup tinggi nantinya, model tersebut tetap menjadi pilihan strategis untuk dikembangkan, dengan menempatkan warga negara sebagai subjek pertahanan negara sesuai dengan perannya masing-masing.
Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan:
 a. Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan kemanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
b. Kesemestaan,yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.
 c. Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi geografi sebagai negara kepulauan.
1. Substansi Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia Upaya mempertahankan kemerdekaan ini, telah dipikirkan oleh para pendiri Negara kita. Mereka sudah memikirkan masa depan kemerdekaan bangsa Indonesia. Para pendiri negara melalui sidang BPUPKI telah mencantumkan upaya mempertahankan kemerdekaan kedalam Undang Undang Dasar 1945 Bab XII tentang Pertahanan Negara (Pasal 30). Para tokoh pendiri negara berkeyakinan bahwa kemerdekaan Indonesia dapat dipertahankan apabila dibangun pondasi atau sistem pertahanan dan keamanan negara yang kokoh, sehingga hal itu harus diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
 Perubahan UUD 1945 semakin memperjelas sistem pertahanan dan keamanan negara kita. Hal tersebut di atur dalam Pasal 30 ayat (1) sampai (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:
 (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
 (4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
 (5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
 Ketentuan di atas menegaskan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara Indonesia merupakan tanggung jawab seluruh Warga Negara Indonesia. Dengan kata lain, pertahanan dan keamanan negara tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI dan POLRI saja, tetapi masyarakat sipil juga sangat bertanggung jawab terhadap pertahanan dan kemanan negara, sehingga TNI dan POLRI manunggal bersama masyarakat sipil dalam menjaga keutuhan NKRI. usaha pertahanan dan kemanan negara dilaksanakan dengan menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata). Sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta pada hakikatnya merupakan segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara yang seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh.











BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sestem pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) adalah suatu system pertahanan dan keamanan yang komponenya terdiri dari seluruh potensi, kemampuan dan kekuatan nasional untuk mewujudkan kemampuan dalam upaya pertahanan dan keamanan Negara dalam pencapaian tujuan.
 3.2  Saran
 Harapan terbesar kepada pemerintah, agar dalam mempertahankan keamanan dapat berupaya semaksimal mungkin untuk mengoptimalkan aparatur-aparatur demi kedamaian dan keamanan dari pihak musuh dan bagi wilayah-wilayah yang terganggu keamannya, dijadikan sebagai kebijaksanaan nasional dalam menentukan cita-cita,tujuan, dalam pembangunan daerah maupun Negara.
Dengan demikian apa yang dicita-citakan Negara tercinta ini bisa terwujud. Dan untuk para generasi penerus janganlah enggan untuk mempelajarai tentang apa dan bagaimana tentang pertahanan dan keamanan rakyat semesta agar membuka wawasan untuk membangun Negara yang menjadi kebanggaan bersama.












DAFTAR PUSTKA
 http://bambro81.blogspot.com/2014/07/sistem-pertahanan-dan-keamanan-rakyat_26.html
 http://dikkaaditya13.blogspot.com/2013/08/sistem-pertahanan-negara-republik.html
Budiyanto, Drs. MM. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas X.Jakarta: Erlangga

Share :

Komentar Facebook:

1 Komentar Blog:

MGM National Harbor - Dr.MCD
MGM National Harbor 이천 출장안마 is a resort destination located in the beautiful East 포천 출장마사지 Coast. The 안동 출장안마 location is a 화성 출장샵 true classic for visitors from all 전라북도 출장마사지 over the world. The casino

Entri Populer